Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunung Mas dibentuk berdasarkan :
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Penasihat, Pengurus dan Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Gunung Mas.
TUGAS UTAMA FKUB
- Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
- Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
- Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
- Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.