FKUB

PENGURUS FKUB KABUPATEN GUNUNG MAS SAMPAI TAHUN 2019

Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunung Mas dibentuk berdasarkan :

  1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan  Menteri  Dalam  Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat;
  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Penasihat, Pengurus dan Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Gunung Mas.

TUGAS UTAMA FKUB

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
  5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.