Tugas Pokok :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunung Mas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam bidang kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan daerah, pembinaan pegawai serta mengkordinasikan tugas dan fungsi Dinas/Instansi/Badan/Kantor/Unit kerja dibidang kesatuan bangsa dan politik yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan Bupati.

Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik diwilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Pelaksanaan koordinasi dibidang pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial diwilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
4. Pelaksanaan kordinasi dibidang pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial diwilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
5. Pelaksanaan fasilitasi Forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.